Kejaksaan Jebloskan Dua PNS ke Penjara

Kejaksaan Jebloskan Dua PNS ke Penjara
Kejari Situbondo jebloskan PNS ke penjara. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo Jatim menjebloskan dua pegawai negeri sipil Kesekretariatan DPRD Situbondo. Keduanya adalah Ika Wahyuni selaku bendahara dan Husnul Khotimah, staff kesekretarian DPRD Situbondo.

Berkas tersangka dugaan penyelewengan uang persediaan telah dinyatakan P-21 oleh penyidik kejaksaan. Akibat ulahnya, negara dirugikan sebesar Rp 400 juta lebih.

Dibutuhkan waktu hingga 10 bulan untuk berkas penyidikan penyelewengan uang persediaan ini dirampungkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo.

Berkas dan dua tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum serta menggunakan hanya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari .

"Modus kedua tersangka ini, yakni menyelewengkan uang persediaan DPRD Situbondo yang tidak dipertanggungjawabkan. Akibat perbuatan kedua PNS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta lebih. Dalam waktu dekat, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Surabaya," kata Reza Aditya Whardana , Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo .

Diberitakan sebelumnya, pada Februari 2018 lalu, kantor DPRD Situbondo digeledah oleh tim penyidik kejaksaan negeri setempat.

Dalam penggeledahan, tim penyidik mencari barang bukti atau berkas dugaan penyelewengan dana uang persediaan di ruang kesekretarian DPRD Situbondo.

Penggeledahan tersebut, berdasar dari hasil audit internal dari kantor Inspektorat Situbondo.(end/jpnn)


Dua PNS diduga menyelewengkan uang persediaan DPRD Situbondo dan merugikan negara Rp 400 juta.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News