Kejaksaan Jebloskan Pejabat Bekasi ke Rutan Pondok Bambu

Kejaksaan Jebloskan Pejabat Bekasi ke Rutan Pondok Bambu
Kejaksaan Jebloskan Pejabat Bekasi ke Rutan Pondok Bambu

Sri Sunarwati dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9, UU No 31/1999 jo. Undang - Undang No 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan 20 tahun dan maksimal dihukum seumur hidup.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bekasi, Ade Hermawan menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya dalam korupsi pengadaan tersebut. "Sudah ada 20 saksi yang kami minta keteranganya, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda)," tambahnya.

Menurutnya, selama menjadi tersangka, tersangka Sri baru kali pertama kali diperiksa dan langsung ditahan. "Penahanan Sri ini agar memudahkan penyidikan dan pengembangan. Dan penahanan ini agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti," jelasnya.

Tersangka Sri saat dijegat wartawan sebelum naik mobil tahanan mengatakan, dirinya hanyalah menjadi korban dalam pengadaan tersebut. Menurutnya, yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah pengguna anggaran yakni Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.

Selain pengguna anggaran, kata dia, yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut adalah anggota DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan dari Fraksi PDI Perjuangan.  "Saya akan bongkar, dua orang itu yang terlibat dan korupsi,"  jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi PDI Perjuangan, Nuryadi Darmawan saat dikonfirmasi melalui pesan BlackBerry Massenger-nya menjawab tidak mengetahui sama sekali soal kegiatan itu.

"Kok saya terlibat, saya enggak pernah tahu soal masalah itu," tandasnya.(dny)


BEKASI - Kepala Bagian Telematika Pemerintahan Kota (Pemkot ) Bekasi Sri Sunarwati ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terkait kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News