Kejaksaan Kembalikan Berkas Pencurian Pulsa Telkomsel
Rabu, 09 Mei 2012 – 01:04 WIB
Sementara untuk kasus pencurian pulsa lain, Adi menambahkan, pihaknya sudah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan negeri di daerah tempat pencurian berlangsung. Berkas tersebut atas nama Muhammad Susanto, Setia Perkasa, Indra Adijasa, Lukman, Ahmad Hanafi, Wido, dan Fahrizal.
Pelimpahan berkas berikut tersangkanya, lanjut Adi, disesuaikan tempat kejadian perkara (locus delictie). Fahrizal dan Ahmad Susanto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Ahmad Hanafi dan Lukman di Kejari Purwakarta, Setia Perkasa di Kejari Bekasi, Indra Ajiasa di Kejari Cibinong, dan Wido di Kejari Sumedang.
Menurut Adi, kesembilan tersangka dijerat dengan tuduhan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Telekomunikasi, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pencurian pulsa yang diduga dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat