Kejaksaan Kembalikan Berkas Pencurian Pulsa Telkomsel

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pencurian Pulsa Telkomsel
Kejaksaan Kembalikan Berkas Pencurian Pulsa Telkomsel
Sementara untuk kasus pencurian pulsa lain, Adi menambahkan, pihaknya sudah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan negeri di daerah tempat pencurian berlangsung. Berkas tersebut atas nama Muhammad Susanto, Setia Perkasa, Indra Adijasa, Lukman, Ahmad Hanafi, Wido, dan Fahrizal.

Pelimpahan berkas berikut tersangkanya, lanjut Adi, disesuaikan tempat kejadian perkara (locus delictie). Fahrizal dan Ahmad Susanto dilimpahkan ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Ahmad Hanafi dan Lukman di Kejari Purwakarta, Setia Perkasa di Kejari Bekasi, Indra Ajiasa di Kejari Cibinong, dan Wido di Kejari Sumedang.

Menurut Adi, kesembilan tersangka dijerat dengan tuduhan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Telekomunikasi, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pencurian pulsa yang diduga dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News