Kejaksaan Kembalikan Berkas Pencurian Pulsa Telkomsel

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pencurian Pulsa Telkomsel
Kejaksaan Kembalikan Berkas Pencurian Pulsa Telkomsel
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pencurian pulsa yang diduga dilakukan Vice President Digital Music and Contenct Management Telkomsel, Krisnawan Pribadi dan direktur perusahaan content provider (CP) PT Colibri, Nirmal Hiro Barmawi, ke penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, pengembalian berkas dilakukan karena ada beberapa hal yang tak jelas sehingga perlu dilengkapi oleh penyidik. "Belum P21, masih pratut (pra-penuntutan)," kata Adi saat ditemui Selasa (8/5).

Seperti diketahui, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim untuk kedua tersangka yang ditembuskan ke Kejagung dikeluarkan pada 23 Desember 2011. Kejaksaan kemudian membentuk tim jaksa peneliti pada 19 Januari 2012.

Dalam kasus ini Nirmala diduga bertanggung jawab atas pengiriman pesan singkat (SMS) premium kepada konsumen. Sedangkan Krisnawan, diduga terlibat sebagai pihak yang menandatangani kerjasama antara content provider dengan Telkomsel.

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pencurian pulsa yang diduga dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News