Kejaksaan Kembalikan Berkas Pencurian Pulsa Telkomsel
Rabu, 09 Mei 2012 – 01:04 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pencurian pulsa yang diduga dilakukan Vice President Digital Music and Contenct Management Telkomsel, Krisnawan Pribadi dan direktur perusahaan content provider (CP) PT Colibri, Nirmal Hiro Barmawi, ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus ini Nirmala diduga bertanggung jawab atas pengiriman pesan singkat (SMS) premium kepada konsumen. Sedangkan Krisnawan, diduga terlibat sebagai pihak yang menandatangani kerjasama antara content provider dengan Telkomsel.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, pengembalian berkas dilakukan karena ada beberapa hal yang tak jelas sehingga perlu dilengkapi oleh penyidik. "Belum P21, masih pratut (pra-penuntutan)," kata Adi saat ditemui Selasa (8/5).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim untuk kedua tersangka yang ditembuskan ke Kejagung dikeluarkan pada 23 Desember 2011. Kejaksaan kemudian membentuk tim jaksa peneliti pada 19 Januari 2012.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pencurian pulsa yang diduga dilakukan
BERITA TERKAIT
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi