Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Buru Eks Dirut Transjakarta Donny Andy S Saragih

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Buru Eks Dirut Transjakarta Donny Andy S Saragih
Dirut Transjakarta yang baru Donny Andy Saragih berfoto dengan Eks Dirut Transjakarta Agung Wicaksono, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA/HO-humas TransJakarta/pri

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memburu mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Donny Andy S Saragih, untuk menjalankan masa tahanan terkait kasus pidana penipuan yang menjeratnya.

Hal itu karena hingga saat ini Donny belum menjalankan masa hukuman dari kasus yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) yang divonis dua tahun penjara atas kasus penipuan tersebut.

"Kami cari sampai dapat. Kalau sudah ketemu, langsung kami bawa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Riono mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kejaksaan, Donny sudah bersedia menyerahkan diri pada Selasa ini. Namun, hingga petang tadi, tidak kunjung datang.

"Hari ini, dia katanya, mau datang. Tapi ditunggu-tunggu tidak kelihatan," ujarnya.

Riono menambahkan bahwa pihak penegak hukum akan mencekal Donny untuk bepergian ke luar negeri dan saat ini Kejari Jakpus tengah menyiapkan berkas-berkas pencekalan untuk diserahkan kepada Dirjen Imigrasi.

"Iya. Tapi masih dalam proses pencekalannya ini. Belum, tapi akan kita cekal. Sedang disiapkan," ucapnya.

Donny sendiri, diketahui merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memburu mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Donny Andy S Saragih, untuk menjalankan masa tahanan terkait kasus pidana penipuan yang menjeratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News