Kejaksaan Ngawi Cium Aroma Korupsi Rehab Lab IPA yang Didanai DAK

Kejaksaan Ngawi Cium Aroma Korupsi Rehab Lab IPA yang Didanai DAK
Kondisi ruang laboratorium IPA SMPN 2 Kasreman yang sudah rusak sebelum dipakai. Kejaksaan Negeri Ngawi tengah mengusut dugaan pada proyek rehabilitasi bangunan ini yang didanai DAK. Foto: Antara

jpnn.com, NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi mengusut kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 untuk rehabilitasi ruang laboratorium IPA SMPN 2 Kasreman yang bernilai ratusan juta rupiah.

Kasi Intel Kejari Ngawi David Nababan mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah ada laporan tentang kerusakan bangunan laboratorium di sekolah tersebut sebelum dipakai.

"Kami masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pubaket) dalam kasus ini," ujar David Nababan, Sabtu (11/9).

David, menjelaskan berdasarkan laporan, kerusakan bangunan laboratorium tersebut dinilai cukup fatal.

Kondisi tersebut berdampak pada tidak dapat difungsikannya bangunan yang belum sempat dipakai tersebut.

Meski rehabilitasi menggunakan sistem swakelola, dalam kasus tersebut pihaknya selain memanggil panitia pembangunan sekolah (P2S) terkait, juga Dinas Pendidikan Ngawi.

Hal itu karena kegiatan tersebut juga dalam naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, termasuk nanti juga dilakukan pengecekan ke lapangan.

David menambahkan, karena masih tahap awal, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana DAK tersebut.

Kejaksaan Ngawi akan mengusut dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi ruang laboratorium IPA SMPN 2 Kasreman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News