Kejaksaan Nilai Objek Praperadilan Gunawan Yusuf tak Jelas
Penyidikan itu terkait kasus sengketa lahan di Lampung. Namun Polri tidak menjelaskan kasus itu secara rinci tapi karena termasuk materi penyidikan, bukan materi praperadilan.
Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.
Sementara itu, Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Veris Septiansyah menilai, gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sebagai pemohon terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon sangat aneh dan tidak tepat.
"Iya. Menurut kita asumsi kita ya boleh-boleh saja. Kita kembali pada hukum acaranya Pasal 77 KUHAP tentang objek perkara praperadilan," kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1).(jpnn)
Praperadilan menjadi senjata bagi para tersangka yang dililit kasus hukum. Bahkan, belakangan ini praperadilan menjadi favorit untuk bebas dari tuntutan hukum.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan