Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Kuota Haji
"Nanti hasil dari rapat itu akan ada penetapan tersangka, tunggu ya," ulas Bahrin.
Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sukabumi, Asep Deni menambahkan, memang dalam proses hukum penetapan tersangka diperlukan waktu untuk memutuskan siapa yang akan dijadikan tersangka. Pasalnya, penentuan tersebut harus didukung oleh bukti dan keterangan yang faktual.
"Keputusan penetapan tersangka ini memang harus dirapatkan dulu oleh tim penyidik, tidak bisa gegabah," timpalnya.
Melihat kinerja para penyidik Kejari, Asep mengaku mengapresiasinya. Pasalnya, penanganan kasus yang hanya memakan waktu 2,5 bulan ini sudah hampir selesai dengan segera menetapkan tersangka.
"Kami apresiasi tim penyidik, dengan limit waktu ini puluhan saksi sudah diperiksa dan sebentar lagi akan ditetapkan tersangka. Semoga ini bisa menajdi efek jera supaya tidak terjadi lagi," tandasnya. (ren/e/jpnn)
SUKABUMI - Pekan ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak akan menggelar rapat internal untuk membahas penetapan tersangka dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan