Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Kuota Haji

Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Kuota Haji
Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Kuota Haji

"Nanti hasil dari rapat itu akan ada penetapan tersangka, tunggu ya," ulas Bahrin.

Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sukabumi, Asep Deni menambahkan, memang dalam proses hukum penetapan tersangka diperlukan waktu untuk memutuskan siapa yang akan dijadikan tersangka. Pasalnya, penentuan tersebut harus didukung oleh bukti dan keterangan yang faktual.

"Keputusan penetapan tersangka ini memang harus dirapatkan dulu oleh tim penyidik, tidak bisa gegabah," timpalnya.

Melihat kinerja para penyidik Kejari, Asep mengaku mengapresiasinya. Pasalnya, penanganan kasus yang hanya memakan waktu 2,5 bulan ini sudah hampir selesai dengan segera menetapkan tersangka.

"Kami apresiasi tim penyidik, dengan limit waktu ini puluhan saksi sudah diperiksa dan sebentar lagi akan ditetapkan tersangka. Semoga ini bisa menajdi efek jera supaya tidak terjadi lagi," tandasnya. (ren/e/jpnn)


SUKABUMI - Pekan ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak akan menggelar rapat internal untuk membahas penetapan tersangka dalam kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News