Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Kuota Haji

"Nanti hasil dari rapat itu akan ada penetapan tersangka, tunggu ya," ulas Bahrin.
Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sukabumi, Asep Deni menambahkan, memang dalam proses hukum penetapan tersangka diperlukan waktu untuk memutuskan siapa yang akan dijadikan tersangka. Pasalnya, penentuan tersebut harus didukung oleh bukti dan keterangan yang faktual.
"Keputusan penetapan tersangka ini memang harus dirapatkan dulu oleh tim penyidik, tidak bisa gegabah," timpalnya.
Melihat kinerja para penyidik Kejari, Asep mengaku mengapresiasinya. Pasalnya, penanganan kasus yang hanya memakan waktu 2,5 bulan ini sudah hampir selesai dengan segera menetapkan tersangka.
"Kami apresiasi tim penyidik, dengan limit waktu ini puluhan saksi sudah diperiksa dan sebentar lagi akan ditetapkan tersangka. Semoga ini bisa menajdi efek jera supaya tidak terjadi lagi," tandasnya. (ren/e/jpnn)
SUKABUMI - Pekan ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak akan menggelar rapat internal untuk membahas penetapan tersangka dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen