Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK

Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK
Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK
JAKARTA - Teka-teki langkah Kejaksaan dalam menyikapi pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah segera terjawab. Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan, institusi yang dipimpinnya telah memilih satu opsi penyelesaian perkara dugaan pemerasan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Kejaksaan sudah punya sikap setelah membaca putusan praperadilan dari pengadilan," kata Hendarman di sela mengikuti rapat dengan tim pengawas kasus Bank Century di DPR, kemarin (9/6). Sikap tersebut bahkan sudah disampaikan ke Presiden SBY. "Tentunya ada petunjuk," sambungnya.

Namun mantan ketua Timtastipikor itu enggan memberikan bocoran sikap Kejaksaan dalam kasus Bibit-Chandra. Hendarman beralasan masih akan memberikan penjelasan secara langsung presiden. "Secepatnya, kalau bisa besok (diumumkan)," kata Hendarman.Dia membantah Kejaksaan menggantung status Bibit-Chandra. "Tidaklah, kan saya sudah punya pendapat. Nanti saya sampaikan setelah saya melapor ke presiden," urainya.

Opsi yang menjadi pilihan Kejaksaan sepertinya mengerucut pada dua, yakni deponeering dan peninjauan kembali (PK). Sementara kasasi tidak memiliki dasar hukum. Kemudian opsi melanjutkan ke pengadilan menjadi opsi paling akhir.  Namun untuk melakukan deponeering tidak mudah. Sebab, memerlukan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara. Itu mengacu pada penjelasan pasal 35 huruf c UU Kejaksaan. "Itu lama, perkiraan saya bisa sampai satu tahun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari.

JAKARTA - Teka-teki langkah Kejaksaan dalam menyikapi pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit S. Rianto dan Chandra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News