Kejaksaan Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam

Kejaksaan Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam
Kedua tersangka digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Batam (ANTARA/Yude)

jpnn.com - BATAM — Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana Komite SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019. 

Kedua tersangka itu ialah Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam berinisial L dan Bendahara Dana BOS SMK Negeri 1 Batam dengan inisial M. Kejari Batam juga langsung menahan kedua tersangka korupsi tersebut. 

“Hari ini berdasarkan barang bukti yang ada, sudah cukup untuk kami menahan kedua tersangka kasus penyelewengan dana BOS dengan kerugian negara sebesar Rp 468.974.117,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Aji Satrio Prakoso di Batam, Kepri, Senin (17/10).

Aji mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus itu.  “Sementara, masih ini saja, masih dalam proses penyidikan,” katanya.

“Begitu juga untuk aset yang akan disita, karena ini masih berproses, kemungkinan bakalan ada penambahan-penambahan barang bukti yang akan kami lakukan penyitaan,” lanjutnya.

Kedua tersangka untuk sementara dititipkan ke Rumah Tahanan Polsek Batu Ampar sampai hasil persidangan keluar. 

“Karena rutan masih belum menerima penambahan tahanan selain tahanan A3 (tahanan dari pengadilan) akibat pandemi, makanya kami titipkan sementara ke Rutan Polsek Batam Kota sampai persidangan selesai,” kata dia.

Aji mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kejaksaan Negeri Batam menahan 2 tersangka korupsi dana BOS SMKN 1 Batam. Kedua tersangka itu ialah Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, dan Bendahara Dana BOS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News