Kejaksaan Tahan Pengelola Saham KPC

Kejaksaan Tahan Pengelola Saham KPC
Kejaksaan Tahan Pengelola Saham KPC
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama (Dirut) PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan salah satu direktur lainnya, Apidian Triwahyudi. Keduanya ditahan sejak Rabu (26/5) malam, karena diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan dana penjualan saham (divestasi) perusahaan batubara terbesar di Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy, menyatakan bahwa kasus KTE itu kemungkinan besar juga melibatkan pejabat daerah di Pemkab Kutim. "Tidak mungkin tidak melibatkan pemerintah daerah. Pasti melibatkan," ucap Marwan di Kejaksaan Agung, Rabu (26/5) malam.

Kasus penjualan saham perusahaan batubara milik PT Bumi Resources ini bermula dari perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) tahun 1982 dan 2002, yang mengaruskan KPC mengalihkan sahamnya ke Pemerintah Indonesia. Disebutkan dalam perjanjian, KPC berkewajiban melakukan divestasi 18,6 persen saham ke Pemkab Kutim yang wilayahnya menjadi tempat eksplorasi batubara. Dengan alasan tak memiliki uang serta tanpa konpensasi apapun dan tanpa persetujuan DPRD, Bupati Kutim Mahyudin (kini anggota DPR RI periode 2009-2014), pada 10 Juni 2004 mengalihkan hak pembelian saham KPC dari Pemkab Kutim ke ke KTE.

Berdasarkan suplementasi atas perjanjian jual beli saham tanggal 23 Februari 2005, KTE yang ternyata tak punya uang untuk membeli saham, kemudian mengalihkan hak beli sahamnya tersebut ke Bumi Resources sebesar 13,6 persen. Bumi Resources kemudian memberikan kepemilikan saham sebanyak 5 persen kembali ke KTE.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama (Dirut) PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan salah satu direktur lainnya, Apidian Triwahyudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News