Kejaksaan tak Berwenang Blokir Yayasan Supersemar

Kejaksaan tak Berwenang Blokir Yayasan Supersemar
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

"Kami menggugat karena surat kuasa Presiden kepada Jaksa Agung M Prasetyo adalah untuk menyelesaikan putusan MA sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan melakukan pemblokiran bank. Jaksa Agung tidak punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran, itu perbuatan melawan hukum," ujar kuasa hukum Yayasan Supersemar, Denny Kailimang. (boy/jpnn)


JAKARTA - Gugatan terkait pemblokiran rekening yang dilayangkan Yayasan Supersemar terhadap Kejaksaan Agung harus menjadi perhatian serius. Pengamat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News