Kejaksaan Tak Lagi Persoalkan Uang Sitaan KPK
Hasil Tangkapan KPK Terhadap Jaksa DSW
Jumat, 08 April 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy tak mau lagi mempersoalkan jumlah uang yang disita KPK dari tangan jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW). Marwan mempersilakan Pengadilan Tipikor untuk menjawab polemik tersebut.
"Kalau memang hanya sekian (Rp 1,1 juta), berarti nggak bener berita acara (yang disusun penyidik KPK) itu. Artinya penyitaan tak sesuai dengan Pasal 47 KUHAP," kata Marwan saat dicegat wartawan selepas Jumatan (8/4).
Baca Juga:
Meski telah menurunkan tim inspektur memeriksa DSW di Rutan Cipinang, mantan JAM Pidana Khusus ini mengaku belum tahu angka konkret uang yang diterima jaksa di Kejari Tangerang tersebut. "Dalam berita acara (BAP), dia (DSW) menandatangani berdasarkan yang tertulis diamplop yaitu Rp 50 juta. Kok dia sekarang mengatakan Rp 1,1 juta. Apa dia hitung? Jadi saya nggak mau berpolemiklah," kata Marwan lagi.
Ditegaskan pula, dari hasil pemeriksaan tim inspektorat kejaksaan disimpulkan bahwa DSW bertindak sendirian, tanpa melibatkan atasan ataupun pihak lainnya. Dengan begitu, sanksi pemberhentian sementara hanya diajtuhkan pada DSW, adapun atasannya seperti Kasipidum dan Kajari Tangerang tak kena sanksi.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy tak mau lagi mempersoalkan jumlah uang yang disita KPK dari tangan jaksa Dwi Seno
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak