Kejaksaan Tak Lagi Persoalkan Uang Sitaan KPK

Hasil Tangkapan KPK Terhadap Jaksa DSW

Kejaksaan Tak Lagi Persoalkan Uang Sitaan KPK
Kejaksaan Tak Lagi Persoalkan Uang Sitaan KPK
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy tak mau lagi mempersoalkan jumlah uang yang disita KPK dari tangan jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW). Marwan mempersilakan Pengadilan Tipikor untuk menjawab polemik  tersebut.

"Kalau memang hanya sekian (Rp 1,1 juta), berarti nggak bener berita acara (yang disusun penyidik KPK) itu. Artinya penyitaan tak sesuai dengan Pasal 47 KUHAP," kata Marwan saat dicegat wartawan selepas Jumatan (8/4).

Meski telah menurunkan tim inspektur memeriksa DSW di Rutan Cipinang, mantan JAM Pidana Khusus ini mengaku belum tahu angka konkret uang yang diterima jaksa di Kejari Tangerang tersebut. "Dalam berita acara (BAP), dia (DSW) menandatangani berdasarkan yang tertulis diamplop yaitu Rp 50 juta. Kok dia sekarang mengatakan Rp 1,1 juta. Apa dia hitung? Jadi saya nggak mau berpolemiklah," kata Marwan lagi.

Ditegaskan pula, dari hasil pemeriksaan tim inspektorat kejaksaan disimpulkan bahwa DSW bertindak sendirian, tanpa melibatkan atasan ataupun pihak lainnya. Dengan begitu, sanksi pemberhentian sementara hanya diajtuhkan pada DSW, adapun atasannya seperti Kasipidum dan Kajari Tangerang tak kena sanksi.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy tak mau lagi mempersoalkan jumlah uang yang disita KPK dari tangan jaksa Dwi Seno

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News