Kejaksaan Tak Lagi Persoalkan Uang Sitaan KPK
Hasil Tangkapan KPK Terhadap Jaksa DSW
Jumat, 08 April 2011 – 18:08 WIB

Kejaksaan Tak Lagi Persoalkan Uang Sitaan KPK
DSW, lanjut Marwan, baru akan diberhentikan permanen jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa dia memang bersalah menerima suap seperti tuduhan KPK.
Baca Juga:
Seperti diketahui, jumlah uang Rp 1,1 juta itu dikemukakan DSW saat menjalani pemeriksaan lanjutan Jumat (1/4) pekan lalu. DSW ditangkap KPK pada 11 Februari 2011 di kawasan Pondok Aren Tangerang, Banten.
Saat kejadian, penyidik KPK mendapat amplop cokelat yang diduga berisi uang. Sempat muncul kabar uang yang diserahkan pegawai BRI Tangerang, Agus Suharto itu berjumlah Rp 50 juta.
KPK sendiri menolak menyebut jumlah sebenarnya, sementara Marwan yakin angkanya tak sebanyak itu. Karena adanya beda persepsi inilah, Marwan sempat menuding KPK sengaja menjebak anak buahnya itu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy tak mau lagi mempersoalkan jumlah uang yang disita KPK dari tangan jaksa Dwi Seno
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak