Kejaksaan tak Persoalkan Gugatan Eks Dirut IM2
Jumat, 11 Januari 2013 – 14:51 WIB

Kejaksaan tak Persoalkan Gugatan Eks Dirut IM2
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini hasil audit kasus korupsi penggunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) sah, meski kini tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tersangka mantan Dirut IM2, Indar Atmanto. "Dulu-dulu juga (kasus korupsi sebelumnya) yang hitung kerugian negaranya BPKP," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini. Indar mem-PTUN-kan BPKP karena menilai permintaan audit yang diajukan kejaksaan atas kasus IM2, bertentangan dengan PP No 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasarnya, tak ada aturan khusus bahwa perhitungan kerugian negara hanya boleh dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Di Undang-undang Korupsi juga tak disebut hanya boleh dihitung oleh BPK," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, Jumat (11/1).
Baca Juga:
Andhi menambahkan, salah satu fokus penanganan kasus korupsi adalah kerugian negara. Dengan begitu, tak hanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangaunan (BPKP) yang berhak menghitung, jaksa bahkan dimungkinkan untuk menghitung kerugian negara sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini hasil audit kasus korupsi penggunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) sah, meski
BERITA TERKAIT
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata