Kejaksaan tak Persoalkan Gugatan Eks Dirut IM2
Jumat, 11 Januari 2013 – 14:51 WIB

Kejaksaan tak Persoalkan Gugatan Eks Dirut IM2
Dua aturan tersebut secara tegas menyebut yang berhak untuk menghitung kerugian negara hanyalah BPK. Dalam gugatannya, Indar meminta hakim PTUN DKI Jakarta membatalkan hasil audit BPKP yang menjadi dasar penyidikan Kejagung bahwa kasus IM2 merugikan negara mencapai Rp1,3 triliun. Indar sendiri akan mulai disidangkan pada Senin pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini hasil audit kasus korupsi penggunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) sah, meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi