Kejaksaan Yakin Ada Kerugian Negara di Kasus Chevron
Jumat, 19 Oktober 2012 – 15:26 WIB

Kejaksaan Yakin Ada Kerugian Negara di Kasus Chevron
Disinggung soal pemeriksaan tersangka ketujuh, Alexiat Tirtawidjaja, yang sampai sekarang masih berada di Amerika Serikat, menurut Andhi pasti akan dilakukan. "Senantiasa dia ada komunikasi dengan penyidik, pada saatnya nanti dia siap hadir ke Indonesia untuk diperiksa," ungkap Andhi.
Kecuali Alexiat, Pidsus Kejagung telah menahan Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Dua tersangka lain dari kontraktor yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri juga telah ditahan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, meyakini ada kerugian negara dalam kasus pemulihan tanah pascaaktivitas pertambangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan