Kejari Aceh Barat Minta ASN Kembalikan Uang terkait Korupsi Pajak Daerah
Rabu, 06 Maret 2024 – 16:44 WIB
"Sampai sekarang ini masih ada sejumlah saksi dari ASN yang kami periksa. Keterangan mereka kami butuhkan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini telah terjadi," ucap Siswanto.(ant/jpnn.com)
Kejari Aceh Barat meminta ASN daerah itu kembalikan uang insentif pajak terkait kasus korupsi pajak daerah periode 2018-2022.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum