Kejari Aceh Barat Minta ASN Kembalikan Uang terkait Korupsi Pajak Daerah
Rabu, 06 Maret 2024 – 16:44 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
"Sampai sekarang ini masih ada sejumlah saksi dari ASN yang kami periksa. Keterangan mereka kami butuhkan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini telah terjadi," ucap Siswanto.(ant/jpnn.com)
Kejari Aceh Barat meminta ASN daerah itu kembalikan uang insentif pajak terkait kasus korupsi pajak daerah periode 2018-2022.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua