Kejari Aceh Barat Minta ASN Kembalikan Uang terkait Korupsi Pajak Daerah

Kejari Aceh Barat Minta ASN Kembalikan Uang terkait Korupsi Pajak Daerah
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

"Sampai sekarang ini masih ada sejumlah saksi dari ASN yang kami periksa. Keterangan mereka kami butuhkan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini telah terjadi," ucap Siswanto.(ant/jpnn.com)

Kejari Aceh Barat meminta ASN daerah itu kembalikan uang insentif pajak terkait kasus korupsi pajak daerah periode 2018-2022.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News