Kejari Aceh Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ

Kejari Aceh Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ
Penyidik Kejari Aceh Barat saat melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru korupsi penimbunan lokasi MTQ, Senin (29/5). Foto: Kejari Aceh Barat.

Mereka juga melakukan serah terima pekerjaan (PHO) sedangkan proyek timbunan tersebut belum selesai 100 persen.

"Untuk memperlancar proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka AJ dan tersangka FY dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 Meulaboh," ucap Siswanto.(fat/jpnn)


Penyidik Kejari Aceh Barat tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi penimbunan lokasi MTQ. Begini peran kedua tersangkanya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News