Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu

Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu
Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi soal dugaan kebocoran putusan MK tentang sistem pemilu legislatif. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki dugaan kebocoran informasi soal putusan tentang sistem pemilu legislatif.

Mahfud meilai putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," tulis Mahfud melalui akunnya @mohmahfudmd di Twitter, dikutip pada Minggu (28/5).

Info soal putusan MK tentang sistem Pileg itu sebelumnya disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana melalui media sosial.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," lanjut Mahfud.

Mahfud mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai ketua MK bahkan tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Dia juga mendesak internal MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

Sebab, putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

Menko Polhukam Mahfud MD minta polisi selidiki dugaan kebocoran informasi soal putusan MK tentang sistem pemilu legislatif yang diungkap Denny Indrayana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News