Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu

Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu
Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi soal dugaan kebocoran putusan MK tentang sistem pemilu legislatif. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Melalui unggahan itu, Denny juga sempat menyinggung soal sumber informasinya di MK. Dia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny.

MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.

Menko Polhukam Mahfud MD minta polisi selidiki dugaan kebocoran informasi soal putusan MK tentang sistem pemilu legislatif yang diungkap Denny Indrayana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News