Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
Jumat, 31 Januari 2025 – 20:45 WIB

Massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) demo di Kejagung terkait lolosnya terpidana penipuan Adetya Yessi. Foto: supplied
Kemudian, pengunjuk rasa mendesak Kejagung memanggil JPU yang menangani perkara itu untuk dimintai keterangan terkait lolosnya terpidana Adetya Yessy yang dikabarkan sempat datang ke PN Bandung mendaftarkan PK.
"(Jaksa) Kejaksaan Negeri Bandung telat untuk menangkap yang bersangkutan," lanjutnya.
Setelah dari Kejagung, pengunjuk rasa melanjutkan aksi ke depan gedung DPR RI guna menyampaikan tuntutan ke Komisi III DPR.
Dalam perkara ini, PN Bandung telah memvonis terdakwa Adetya Yessi dengan hukuman 3 tahun penjara atas perkara penipuan itu. Vonis tersebut diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.(fat/jpnn)
Massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) demo di Kejagung setelah Kejari Bandung lalai menangkap terpidana penipuan Rp 5 miliar Adetya Yessi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya