Kejari Bengkulu Selatan Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Kesra
Jumat, 18 November 2022 – 14:26 WIB

Kejari Bengkulu Selatan menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Kesra pemda 2015. ANTARA/Anggi Mayasari
Peran ketiga Kasubag tersebut melakukan beberapa kegiatan fiktif dengan menggunakan pertanggungjawaban fiktif, mark up harga pembelian, dan rekayasa SPPD.
"Seperti harga pembelian Al-Qur’an yang di-mark up, kemudian proses SPPD perjalanan dinas misalnya tim Safari Ramadan di beberapa tempat yang dicairkan untuk 10 kecamatan, tetapi yang dibayarkan dan diterima nyata oleh yang bersangkutan hanya dua lokasi saja. Sisanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Hendri. (antara/jpnn)
Penyidik Kejari Bengkulu Selatan menahan dua tersangka korupsi dana kesra Pemkab Bengkulu Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka