Kejari Bontang Incar Enam Tersangka
Minggu, 09 Desember 2012 – 11:46 WIB

Kejari Bontang Incar Enam Tersangka
Dengan demikian, jika disesuaikan dengan adendum kontrak, seharus¬nya alat peraga yang disuplai pihak pembe¬li barang, yakni PT Klaprindo Bontang tersebut baru. Dengan demikian, ada selisih anggaran sekitar Rp 1,54 miliar yang dianggap merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Tak hanya alat praktik, Kejari juga sudah menerima limpahan berkas dugaan korupsi kapal latih SMK 2 bernama Bluefin-1 dari Sat Reskrim Polres Bontang. Dalam kasus yang juga terjadi di Disdik itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 514.544.000.
Sebanyak empat orang resmi jadi tersangka. Mereka berinisial AM (pengguna anggaran), IG (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). IR (kontraktor pelaksana), dan HH (orang yang mendapat kuasa dari kontraktor pelaksana). Khusus AM, tersangka juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat peraga.
“Berkaitan dengan perkara tersebut (kapal latih), berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, telah ditemukan kerugian Rp 514.544.000. Perkara ini sudah memasuki tahap penuntutan dengan jumlah tersangka empat orang,” jelasnya.
BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi alat peraga SMK 3 yang terdiri dari 77
BERITA TERKAIT
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh