Kejari Didesak Segera Eksekusi Tiga Oknum Pejabat Bank BRI

Kejari Didesak Segera Eksekusi Tiga Oknum Pejabat Bank BRI
Pengacara, Petrus Bala Pattyona. Foto: Dokpri

"Agunan lainnya yakni asuransi jiwa atas nama Ratna Dewi pada Perusahaan asuransi BRI senilai Rp 15 miliar," jelasnya.(fri/jpnn)


Perbuatan Ketiga Terdakwa yang telah menerima gadai emas milik Ratna Dewi pada tanggal 27 Juli 2012 sesuai Akta No. 42 yang sudah dites kemurniannya


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News