Kejari Didesak Segera Eksekusi Tiga Oknum Pejabat Bank BRI

Kejari Didesak Segera Eksekusi Tiga Oknum Pejabat Bank BRI
Pengacara, Petrus Bala Pattyona. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Petrus Bala Pattyona, selaku Kuasa Hukum Ratna Dewi selaku nasabah mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) supaya segera mengeksekusi tiga oknum pejabat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Menurut Petrus, ketiga oknum pejabat BRI tersebut bernama Rahman Arif selaku Wakil Pimpinan Wilayah, Agus Murdianto selaku AO Pengelola, dan Rotua Anastasia Sinaga selaku Kabag ADK.

"Kami selaku Kuasa Hukum Ratna Dewi mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi ketiga terdakwa karena perbuatan ketiganya yang melakukan kejahatan Perbankan berdasarkan Putusan-putusan Mahkamah Agung belum dieksekusi hingga saat ini," ujar Petrus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2017).

Petrus menjelaskan, berdasarkan Putusan-putusan Mahkamah Agung (MA) terdakwa Arif Rahman berdasarkan Putusan Putusan Mahkamah Agung No. 1407K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Oktober 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 192/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 10 Maret 2014 yang berbunyi sebagai berikut menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi III/Terdakwa Rahman Arif tersebut.

Lalu mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 192/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Selatan tanggal 10 Maret 2014.

"Rahman Arif dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," jelasnya.

Sementara terdakwa Agus Murdianto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. No. 1357K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Agus Murdianto dan engabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014.

"Agus Murdianto dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp miliar," jelasnya.

Perbuatan Ketiga Terdakwa yang telah menerima gadai emas milik Ratna Dewi pada tanggal 27 Juli 2012 sesuai Akta No. 42 yang sudah dites kemurniannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News