Kejari Gorontalo Sita Rp340 Juta Uang Korupsi
Selasa, 23 November 2010 – 01:25 WIB

Kejari Gorontalo Sita Rp340 Juta Uang Korupsi
Proyek tersebut tidak melalui proses tender melainkan proyeknya hanya menggunakan sistem Penunjukan Langsung (PL). Dalam kasus ini Kejari Gorontalo juga telah menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Gorontalo SH alias Sudirman.(roy/gus/jpnn)
Baca Juga:
GORONTALO – Kejaksaan Negeri Gorontalo berhasil menyita uang negara sebesar Rp340 juta dari tangan koruptor. Selain menjebloskan ke penjara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!