Kejari Karangasem Tahan 5 Tersangka Korupsi Bedah Rumah

Kejari Karangasem Tahan 5 Tersangka Korupsi Bedah Rumah
Para tersangka seusai diperiksa di Kejari Denpasar, Bali, Jumat (9-4-2021). ANTARA/HO-Humas Kejari Karangasem

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

 

Kejari Karangasem, Bali, menetapkan lima tersangka korupsi bedah rumah. Kelimanya langsung ditahan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News