Kejari Karangasem Tahan 5 Tersangka Korupsi Bedah Rumah
Sabtu, 10 April 2021 – 05:59 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kejari Karangasem, Bali, menetapkan lima tersangka korupsi bedah rumah. Kelimanya langsung ditahan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Dikaitkan dengan Kasus Suami Sandra Dewi, Raffi Ahmad Bilang Begini
- Dikaitkan dengan Kasus Suami Sandra Dewi, Raffi Ahmad Bilang Begini