Kejari Kupang Tahan TSK Kasus Dishub Kota

Kejari Kupang Tahan TSK Kasus Dishub Kota
Kejari Kupang Tahan TSK Kasus Dishub Kota

Penyidikan Kejari Kupang untuk kasus kir kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan berawal dari laporan Walikota Kupang kepada Kejari Kupang. Dalam laporan tersebut, juga disertakan data-data sehingga memudahkan penyidik melakukan penyidikan.

Kasus ini merupakan kasus yang paling cepat selesai, karena baru berjalan selama tiga minggu, langsung ditentukan tersangka. Penyidikan kasus ini dipegang oleh Conny Sahetapy Engel, SH.
Berdasarkan data yang diberikan, diduga kuat, biaya kir kendaraan yang diperoleh tidak semuanya dimasukan ke kas daerah, namun disalahgunakan oleh tersangka.

Total kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini mencapai Rp 160 juta, selama periode Januari 2007 sampai Oktober 2007.

Dana-dana yang tidak disetor utuh itu dipakai untuk berbagai kepentingan yang tidak jelas, baik untuk kepentingan pribadi oknum petugas yang menangani kir kendaraan maupun diberikan kepada sejumlah pihak yang seharusnya tidak berhak menerima. (opi) 


Berita Selanjutnya:
PDIP-Golkar Tunggu Rapat

KUPANG - Menjelang dimutasi sebagai Assintelejen Kejati Jawa Tengah, Kejari Kupang I Gede Sudiatmadja, SH membuat terobosan baru.Sekitar pukul 18.00


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News