Kejari Palembang Minta Penyidik Lengkapi Bukti dan Hadirkan 5 Komisioner KPU
Selasa, 25 Juni 2019 – 16:46 WIB

Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianingsih SH. Foto: sumeks.co
“Jadi, kami (jaksa) juga hanya punya waktu lima hari untuk meneliti sebelum melimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan pihaknya akan bekerja melengkapi berkas sesuai dengan permintaan Kejaksaan. “Segera kami lengkapi dan proses,” singkatnya. (aja)
Kejari Palembang mengembalikan berkas perkara lima komisioner KPU Palembang kepada penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?