Kejari Siap Eksekusi As'ad
Tegaskan Tidak akan Kroscek ke MA
Senin, 26 Oktober 2009 – 11:56 WIB

Kejari Siap Eksekusi As'ad
SENGETI- Dugaan bahwa surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas nama As’ad Syam palsu, sepertinya tidak akan memengaruhi pelaksanaan eksekusi terhadap mantan bupati Muarojambi itu. Kejari Sengeti menegaskan tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Sengeti, Kamin, Minggu (24/10) kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan kroscek ke MA soal surat putusan kasasi As’ad yang sudah mereka terima. Seperti kemarin, menurut Kamin, tidak ada aturan yang mengatur bahwa Kejari harus mengecek ke MA.
Baca Juga:
Dia mengatakan, setelah surat diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, itulah yang akan dijalankan. Saat ini Kejari sudah memproses surat tersebut, mulai dari menggandakan, melegalisasi, dan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Saat ini Kejari Sengeti tinggal menunggu jawaban dari Kejati mengenai prosedur eksekusi terhadap terpidana. “Kita sudah selesaikan semua, tinggal menunggu petunjuk dari Kejati. Jika petunjuk turun, kita langsung melakukan eksekusi,” tegasnya.
SENGETI- Dugaan bahwa surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas nama As’ad Syam palsu, sepertinya tidak akan memengaruhi pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan