Kejari Sintang Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Jalan Baning - Sungai Ana ke Tahanan
Dia mengatakan proyek tersebut dilaksanakan tahun 2017.
Saat itu, CV RMK dengan direktur L, ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning Sungai Ana dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.
“Namun, tidak lama kemudian, tersangka L berkomplot dengan tersangka S untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada tersangka S. Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang,” ungkapnya.
Selain itu, dari hasil pekerjaan Jalan Baning-Sungai Ana ditemukan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dengan melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan, benar ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan jalan tersebut,” kata Porman. (antara/jpnn)
Kejari Sintang, Kalbar, menjebloskan dua tersangka korupsi Jalan Baning-Sungai Ana ke tahanan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- AJ Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati di Pidie, Kejadiannya di Kamar
- Pakai Ijazah Palsu saat Seleksi CPNS, Oknum PNS Ini Masuk Bui
- Kemal Redindo Anak SYL Cawe-Cawe di Kementerian, Dengarlah Pengakuannya
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Tol MBZ, Kejagung Diminta Panggil Pihak yang Disebut di Pengadilan
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak