Kejari Tangerang Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan

Kejari Tangerang Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menahan empat tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, tahun 2017. 

Penahanan dilakukan setelah Kejari menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan. 

Keempat tersangka itu, yakni OSS selaku pejabat di Pemkot Tangerang, A sebagai direktur dari perusahaan swasta, AS selaku site manager dari perusahaan swasta dan DI sebagai penerima kuasa dari A.

"Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim, hari ini telah ditetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017," kata Kepala Kejari Tangerang Erich Folanda dalam keterangan pers di Kejari Tangerang, Selasa (10/5).

Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Menurutnya, penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.

“Kami titipkan di Rutan Kelas IIB Pandegelang," tegasnya. 

Dia menjelaskan kasus ini  berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kejari Tangerang pada 2021 lalu. 

Penahanan dilakukan setelah Kejari menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News