Kejari Tangerang Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan

jpnn.com, TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menahan empat tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, tahun 2017.
Penahanan dilakukan setelah Kejari menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan.
Keempat tersangka itu, yakni OSS selaku pejabat di Pemkot Tangerang, A sebagai direktur dari perusahaan swasta, AS selaku site manager dari perusahaan swasta dan DI sebagai penerima kuasa dari A.
"Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim, hari ini telah ditetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017," kata Kepala Kejari Tangerang Erich Folanda dalam keterangan pers di Kejari Tangerang, Selasa (10/5).
Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Menurutnya, penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.
“Kami titipkan di Rutan Kelas IIB Pandegelang," tegasnya.
Dia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kejari Tangerang pada 2021 lalu.
Penahanan dilakukan setelah Kejari menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan