Kejari Tangerang Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan
Rabu, 11 Mei 2022 – 01:30 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com
Kejari kemudian melakukan penyelidikan melalui surat perintah Nomor 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022.
Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang kuat, hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Erich mengatakan pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017 menggunakan APBD Pemkot Tangerang.
Adapun pagu anggarannya sebesar Rp 5 miliar lebih.
Hasil pembangunan pasar tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi.
Hal tersebut diperoleh setelah tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah dilibatkan.
Kerugian negara dari kasus tersebut yakni sebesar Rp 640 juta lebih.
"Ada beberapa spesifikasi yang tak dipasang sesuai kontrak," ujar Erich Folanda. (antara/jpnn)
Penahanan dilakukan setelah Kejari menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan