Kejari Tangerang Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan
Rabu, 11 Mei 2022 – 01:30 WIB
Kejari kemudian melakukan penyelidikan melalui surat perintah Nomor 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022.
Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang kuat, hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Erich mengatakan pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017 menggunakan APBD Pemkot Tangerang.
Adapun pagu anggarannya sebesar Rp 5 miliar lebih.
Hasil pembangunan pasar tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi.
Hal tersebut diperoleh setelah tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah dilibatkan.
Kerugian negara dari kasus tersebut yakni sebesar Rp 640 juta lebih.
"Ada beberapa spesifikasi yang tak dipasang sesuai kontrak," ujar Erich Folanda. (antara/jpnn)
Penahanan dilakukan setelah Kejari menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Inisial B
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN