Kejari Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Masih Berlanjut
Jumat, 28 Juni 2024 – 07:01 WIB

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, Selasa (7/11/2023) ANTARA/Ferri.
Menurut dia, tujuh tersangka sudah ditahan sejak Maret 2024 sampai sekarang. Masa tahanan penyidik akan habis pada 11 Juli 2024.
Dia menambahkan jika nanti tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, maka ketujuh orang ini akan menjadi tahanan JPU selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, lanjut dia, dari tujuh tersangka ini, baru satu yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta.
"Ada satu dari tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD yang inisial AF. Dia ini cuma baru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya, kami masih menunggu iktikad baik tersangka lain mengembalikan kerugian negara," ujarnya. (antara/jpnn)
Kejari Mukomuko menegaskan penanganan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko masih berlanjut.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono