Kejati Aceh Menetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi
Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pelelangan dan dimenangkan CV MRM dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,37 miliar lebih.
Akan tetapi, A selaku Direktur CV MRM tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan sapi.
Tersangka A mengaku perusahaannya dipinjam oleh tersangka MR.
Adapun MR merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
"Dari hasil pemeriksaan, peminjaman perusahaan tanpa ada surat kuasa, baik di bawah tangan maupun akta notaris Tersangka A mengaku hanya menerima fee dari nilai kontrak," kata Ali Rasab Lubis.
Selanjutnya, MR selaku peminjam perusahaan dan juga pengendali penyuplai menggunakan perusahaan UD SK membeli sapi di Simalungun, Sumatera Utara.
"Sapi tersebut dibeli oleh pekerja MR atau orang suruhannya,” katanya.
Menurutnya, pekerja MR tersebut tidak mengetahui spesifikasi teknis sapi yang dibeli.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara.
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau