Kejati Aceh Menetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi

Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pelelangan dan dimenangkan CV MRM dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,37 miliar lebih.
Akan tetapi, A selaku Direktur CV MRM tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan sapi.
Tersangka A mengaku perusahaannya dipinjam oleh tersangka MR.
Adapun MR merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
"Dari hasil pemeriksaan, peminjaman perusahaan tanpa ada surat kuasa, baik di bawah tangan maupun akta notaris Tersangka A mengaku hanya menerima fee dari nilai kontrak," kata Ali Rasab Lubis.
Selanjutnya, MR selaku peminjam perusahaan dan juga pengendali penyuplai menggunakan perusahaan UD SK membeli sapi di Simalungun, Sumatera Utara.
"Sapi tersebut dibeli oleh pekerja MR atau orang suruhannya,” katanya.
Menurutnya, pekerja MR tersebut tidak mengetahui spesifikasi teknis sapi yang dibeli.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia