Kejati Aceh Menetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi

“Dia hanya diperintah membeli sapi betina dengan tinggi berkisar 102 hingga 104 sentimeter sebanyak 200 ekor. Sapi dibeli secara eceran pada agen maupun pedagang sapi," katanya.
Pada saat serah terima pekerjaan dan pemeriksaan kesehatan sapi-sapi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Kondisi sapi lemah, kurus, dan sakit-sakitan.
Sapi-sapi tersebut ditempatkan di UPTD Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara serta dititipkan kepada peternak.
Ali Rasab Lubis mengatakan dari 200 ekor sapi tersebut, 81 ekor di antaranya mati yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian. Lalu, 119 ekor lainnya tidak jelas keberadaannya.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1 miliar lebih. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia