Kejati Aceh Menetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi

Kejati Aceh Menetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA

jpnn.com - BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan total anggaran Rp 2,37 miliar 

"Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan berupa dokumen terkait pengadaan sapi sebanyak 200 ekor serta keterangan saksi-saksi dan ahli," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (13/9).

Dia mengungkapkan ketiga tersangka berinisial M, A, dan MR.

Ali Rasab menyebutkan tersangka M merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan ternak sapi pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.

Tersangka A selaku Direktur CV MRM  merupakan pemenang lelang dan perusahaan pelaksana pengadaan ternak sapi.

Tersangka MR selaku pengendali dan penyuplai ternak dengan perusahaan UD SK terhadap CV MRM.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengadaan 200 ekor sapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019.

Anggaran pengadaan bersumber dari dana otonomi khusus Aceh yang dialokasikan kepada kabupaten kota.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News