Kejati BidikTersangka Baru Kasus CCC

Kejati BidikTersangka Baru Kasus CCC
Kejati BidikTersangka Baru Kasus CCC
MAKASSAR -- Pengakuan terpidana kasus korupsi dana pengadaan lahan pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) yang telah merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar lebih, dihadapan tim penyidik Kejati Sulsel, mulai menguak siapa bakal tersangka baru dalam kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan Kejati sudah membidik siapa tersangka baru dalam kasus ini, namun, pihak kejaksaan secara hati-hati mencermati hasil pemeriksaan terhadap saksi kunci perkara CCC ini yakni terpidana empat tahun penjara, Hamid Rahim Sese.

"Terpidana Hamid Rahim memang telah mengakui menyerahkan uang pada orang untuk nelayan. Keterangan Hamid Rahim itulah yang menguatkan temuan penyidik sebelumnya,"jelas Nur Alim seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Sabtu (26/1).

Kendati demikian, Nur Alim Rachim  masih enggan berkomentar terlalu jauh terkait calon tersangka dalam perkara ini. Diketahui, pada pemeriksaan terhadap Hamid Rahim yang dilakukan penyidik di Lapas Klas I Makassar, Hamid mengakui menyerahkan uang sebesar Rp750 juta kepada Agus AS yang kala itu menjabat sebagai Camat Mariso.

MAKASSAR -- Pengakuan terpidana kasus korupsi dana pengadaan lahan pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) yang telah merugikan negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News