Kejati BidikTersangka Baru Kasus CCC
Sabtu, 26 Januari 2013 – 17:31 WIB
Merujuk pada hal tersebut, pihak kejaksaan juga melakukan telaah alasan keluarnya dua putusan Mahkamah Agung (MA) dengan vonis berbeda. Dimana mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Sulsel Sidik Salam . Dalam putusan MA divonis bebas sedangkan Hamid Rahim divonis kurungan penjara selama empat tahun.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengatakan, dengan adanya orang yang dihukum pada perkara tersebut, bahkan hingga tingkat kasasi di MA, sangat nyata kalau dalam proses pembangunan CCC terjadi kesalahan."Terkait siapa yang betanggungjawab secara pidana pada perkara yang merugikan negara Rp3,4 miliar ini, menjadi tugas kejaksaan untuk mengungkap. Secara transparan pastinya,"terang Azis.(id)
MAKASSAR -- Pengakuan terpidana kasus korupsi dana pengadaan lahan pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) yang telah merugikan negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan