Kejati Didesak Usut Tender di Disdikpora Deliserdang
Jumat, 24 Juni 2011 – 01:51 WIB
Muara Karta menyebut prosedur lelang di dinas dimaksud menabrak aturan di Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. "Mestinya lelang harus sesuai prinsip dasar transparansi, lelang harus dilaksanakan secara terbuka kecuali pengadaan barang yang bersifat rahasia," ujarnya.
Baca Juga:
Sekedar diketahui, dalam lelang pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran atau alat elektronik pendidikan SD Dikpora tahun anggaran 2011 dimenangkan PT Duta Agung senilai Rp 7. 7.044.240.000. Sementara PT Putra Persada yang menawarkan dengan harga Rp6.843.750.00 dengan spesifikasi yang sama justru dikalahkan oleh panitia.
Dijelaskan Muara, perusahaan kliennya memiliki barang dengan spesifikasi yang sama persis, karena distributornya sama. Bedanya perusahaan yang dinyatakan pemenang, penyuplainya berada di Kota Medan, sementara penyupali PT Putra Persada berada di Jakarta. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Lagi-lagi aroma tidak sedap muncul dari Pemkab Deliserdang. Kali ini yang mendapat sorotan adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas