Kejati Didesak Usut Tender di Disdikpora Deliserdang

Kejati Didesak Usut Tender di Disdikpora Deliserdang
Kejati Didesak Usut Tender di Disdikpora Deliserdang
Muara Karta menyebut prosedur lelang di dinas dimaksud menabrak aturan di  Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.  "Mestinya lelang harus sesuai prinsip dasar transparansi, lelang harus dilaksanakan secara terbuka kecuali pengadaan barang yang bersifat rahasia," ujarnya.

Sekedar diketahui, dalam lelang pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran atau alat elektronik pendidikan SD Dikpora tahun anggaran 2011 dimenangkan PT Duta Agung senilai Rp 7. 7.044.240.000. Sementara PT Putra Persada yang menawarkan dengan harga Rp6.843.750.00 dengan spesifikasi yang sama  justru dikalahkan oleh panitia.

Dijelaskan Muara, perusahaan kliennya memiliki barang dengan spesifikasi yang sama persis, karena distributornya sama. Bedanya perusahaan yang dinyatakan pemenang, penyuplainya berada di Kota Medan, sementara penyupali PT Putra Persada berada di Jakarta. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Lagi-lagi aroma tidak sedap muncul dari Pemkab Deliserdang.  Kali ini yang mendapat sorotan adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News