SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta
Rabu, 22 Juni 2011 – 13:45 WIB

SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta
KUPANG- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian negara sebesar Rp 451 juta akibat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang. Ditambahkannya, rencana pemeriksaan tambahan kepada Alis Siokain belum dapat dilaksanakan, terkait temuan Rp 600 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus yang menjerat Asisten III Setda Kota Kupang, Alis Siokain dan mantan bendahara BKD Kota Kupang, Jonas Dulli ke ranah hukum ini menggunakan pagu anggaran senilai Rp 1,2 miliar.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Risma Lada melalui penyidik Robert Lambila, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa pemeriksaan tambahan kepada Alis Siokain sebelumnya tertunda karena yang bersangkutan sakit. "Intinya kasus SPPD fiktif ini kita sudah dapat hasil auditnya dari BPKP NTT dan kerugian negara mencapai Rp 451 juta,"jelas Robert.
Baca Juga:
KUPANG- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian negara sebesar Rp 451 juta akibat Surat Perintah Perjalanan
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?