SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta

SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta
SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta
KUPANG- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian negara sebesar Rp 451 juta akibat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang.

 

Kasus yang menjerat Asisten III Setda Kota Kupang, Alis Siokain dan mantan bendahara BKD Kota Kupang, Jonas Dulli ke ranah hukum ini menggunakan pagu anggaran senilai Rp 1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Risma Lada melalui penyidik Robert Lambila, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa  pemeriksaan tambahan kepada Alis Siokain sebelumnya tertunda karena yang bersangkutan sakit. "Intinya kasus SPPD fiktif ini kita sudah dapat hasil auditnya dari BPKP NTT dan kerugian negara mencapai Rp 451 juta,"jelas Robert.

Ditambahkannya, rencana pemeriksaan tambahan kepada Alis Siokain belum dapat dilaksanakan, terkait temuan Rp 600 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

KUPANG- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian negara sebesar Rp 451 juta akibat Surat Perintah Perjalanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News