Kejati DKI Kembali Garap Berkas Jessica Hari Ini

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru saja menerima berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (22/4).
Menurut Kasie Humas Kejati DKI, Waluyo, pihaknya baru saja menerima berkas tersebut sekira pukul 09.45 WIB. "Kebetulan kami baru mengecek mungkin sepuluh menit yang lalu baru sampai berkasnya," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dia menjelaskan, pihaknya akan langsung meneruskan berkas perkara tersebut untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Pemeriksaan sampai 14 hari ke depan untuk mengetahui kelengkapan berkasnya," beber dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengklaim sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Jesica Kumala Wongso ke Kejati DKI Jakarta, Kamis (21/4). Krishna menyakini, berkas perkara itu akan dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Insya Allah semuanya diterima. Kemarin ada kekurangan kami akui itu. Sekarang semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/4).
Mengenai masa penanahanan Jessica yang sisa tujuh hari lagi, menurut Krishna, pihaknya tengah mengajukan perpanjangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski begitu, Krishna mengakui, jika berkas Jessica tidak dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penambahan masa tahanan itu sulit dikabulkan.
“Kami masih punya perpanjang dan 30 hari lagi. Kemungkinan karena menunggu P21 (berkas lengkap) kami persiapkan untuk perpanjang,” ujar dia.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru saja menerima berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso dari penyidik Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung