Kejati DKI Minta Polda Metro Lengkapi Berkas Ratna Sarumpaet

Kejati DKI Minta Polda Metro Lengkapi Berkas Ratna Sarumpaet
TERSANGKA: Ratna Sarumpaet dengan baju tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atas nama tersangka Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, ada hal yang harus dilengkapi penyidik dalam berkas yang dikembalikan itu.

"Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS untuk dilengkapi lagi," kata Nirwan, Jumat (23/11).

Dia menjelaskan, Kejati DKI mengembalikan berkas Ratna ke Polda Metro Jaya kemarin (22/11). Menurutnya, masih ada kekurangan syarat formal dan material pada berkas tersebut.

Untuk itu, Kejati DKI meminta penyidik Polda Metro Jaya segera melengkapinya. "Pengembalian berkas dilakukan karenak masih ada kekurangan syarat formal dan materiel yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik," ucapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap Ratna pada 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta, Banten. Saat itu Ratna hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Polisi menangkap Ratna terkait dugaan penyebaran berita bohong tentang penganiayaan terhadap ibu aktris Atiqah Hasiholan itu. Selanjutnya, polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.(cuy/jpnn)


Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atas nama tersangka Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News