Kejati DKI Sudah Tunjuk JPU Kasus Narkoba Anak Elvy Sukaesih

Kejati DKI Sudah Tunjuk JPU Kasus Narkoba Anak Elvy Sukaesih
Dhawiya Zaida bersama kakaknya Syehan dan istrinya, Chauri Gita. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menerangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang kini menjerat oleh anak-anak Elvy Sukaesih kini sudah ditunjuk jaksa penuntut umumnya (JPU).

“Kajati DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No: Print-479/O.1.4/Euh.1/03/2018 tanggal 5 Maret 2018,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/3).

Untuk saat ini Kejati DKI Jakarta masih menunggu perampungan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya.

Dia menambahkan, total ada tiga jaksa yang ditunjuk. Semuanya akan menangani perkara dengan tersangka Dhawiya, Muhammad, Syehan, dan Chairuli.

Saat ditanya siapa saja nama jaksanya, Nirwan enggan membeberkannya.

“Setelah semua berkas rampung dan tersangka sudah dilimpahkan, maka tersangka siap disidangkan,” tambah dia. (mg1/jpnn)


Untuk saat ini Kejati DKI Jakarta masih menunggu perampungan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News