Kejati DKI Terus Buru Korupsi Reklame

Kejati DKI Terus Buru Korupsi Reklame
Kejati DKI Terus Buru Korupsi Reklame
Sebab gubernur merupakan pejabat yang mengeluarkan surat keputusan izin prinsip kepada perusahaan atas sejumlah titik reklame. Di Pemprov DKI terdapa dua pola, yakni sesuai SK Gubernur 31/2004 dan Perda 7/2004. Intinya, ada yang mengatur pemasangan reklame melalui tender, di sisi lain terdapat penunjukkan langsung dititik tertentu.

Terkait dugaan keterlibatan pejabat Pemrov DKI lainnya, Asisten Pembangunan DKI Sarwo Handayani dan Kepala Badan Pengelola Keuangan daerah (BPKD) Sukri Bey mengakui telah dimintai keterangan oleh tim penyidik kasus itu. Pemeriksaan tersebut akibat dari adanya penarikan pajak terhadap reklame yang tak ada perpanjangan izin.

Juga terkait dengan mekanisme lelang terhadap titik reklame yang menjadi asset sarana prasarana Pemprov DKI.Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Suhendra membenarkan perihal penahanan Bawong Sugiadi sejak tanggal 5 Juli 2010 melalui bidang tindak pidana khusus. Bawong diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan reklame senilai Rp 925,5 juta.

Menurut dia, indikasi korupsi itu terkait dengan titik-titik reklame yang seharusnya dibongkar, namun tidak dilaksanakan. Apalagi terdapat perusahaan lain yang ingin memasang reklame di titik yang sama, tapi tidak dilaksanakan. ”Ini menimbulkan kerugian pada pendapatan asli daerah (PAD).

JAKARTA - Kasus penggunaan titik reklame di P-27 di Jalan Gatot Subroto oleh PT Duta Senamuda Perkasa masih terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News