Kejati Garap 2 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Kejati Garap 2 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra saat diwawancarai di Kejari Lampung, Senin (14/2), Foto: Yosephin Wulandari/JPNN.COM

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa dua saksi dalam penyidikan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan dua saksi itu ialah Sekretaris Dewan Provinsi Lampung Tina Melinda, dan Bendara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Hanafi. 

Dia menjelaskan penyidik meminta keterangan Tina soal proses penetapan memfasilitasi rapat paripurna antara gubernur dan DPRD terkait anggaran dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

“Hanafi diperiksa sebagai saksi terkait pelaksanaan pencairan dana hibah pada KONI tahun anggaran 2020," jelas Made, Senin (14/2).

Dia menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan alami sendiri oleh para saksi. 

Hal itu juga bertujuan agar penyidik menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

Menurutnya pula, dalam proses penyidikan ini terdapat beberapa fakta yang harus didalami lagi oleh penyidik, seperti program kerja KONI dan pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan organisasi itu dan cabang olahraga. 

“Oleh karena itu, penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Made.

Kejati Lampung memeriksa dua saksi dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News