Kejati Jambi Bakal Diadukan ke DPR
Dianggap Tebang Pilih Tangani Korupsi Damkar di Batanghari
Senin, 14 Mei 2012 – 03:49 WIB
Menurut Eli, perkiraan kerugian negara dalam dugaan korupsi itu mencapai Rp 1,19 miliar. Namun Kejati Jambi selalu berkelit bahwa pemeriksaan atas Abdul Fatah harus menunggu izin dari Presiden.
"Anehnya saat kami meminta Kejati menunjukan surat permohonan ijin kepada presiden, mereka tidak mau menunjukannya pada kami. Kami mengingatkan Kejati Jambi untuk tidak bermain mata soal ini," ucapnya.
Untuk itu, Eli akan membawa persoalan itu ke Komisi II DPR. "Kami berharap DPR maupun Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti persoalan ini," harap Eli.(jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan diadukan ke Komisi III DPR yang membidangi hukum. Pasalnya, Kejati Jambi dianggap tebang pilih dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan