Kejati Jangan Hanya Bermain Opini

Kejati Jangan Hanya Bermain Opini
Tersangka korupsi dana hibah kadin Jatim. FOTO: DOK JAWA POS GROUP2W

Sudah ada tiga putusan praperadilan yang membatalkan penerbitan sprindik tersebut, yaitu putusan pengadilan tanggal 7 Maret, 22 April, dan 23 Mei 2016. Namun, Kejati Jatim dalam berbagai pernyataannya tetap akan menerbitkan sprindik baru terhadap perkara yang sama. (*)


SURABAYA - Tim Advokat Kadin Jatim Moh Maruf Syah meminta agar penanganan perkara dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News