Kejati Jangan Hanya Bermain Opini

Kejati Jangan Hanya Bermain Opini
Tersangka korupsi dana hibah kadin Jatim. FOTO: DOK JAWA POS GROUP2W

Maruf mengatakan, pernyataan kejaksaan bahwa penyidikan kembali perkara ini adalah pengembangan juga merupakan penyesatan hukum. Istilah pengembangan adalah peristiwa yang sangat baru dan tidak pernah dimunculkan sebagai konteks dalam penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

"Yang terjadi dalam perkara ini sama sekali bukan pengembangan. Semua yang disampaikan di pengadilan adalah bukti lama. Tiga putusan praperadilan sudah menjadi bukti bahwa langkah hukum Kejati Jatim keliru," tegasnya.

Tim Advokat Kadin Jatim lainnya, Amir Burhanuddin, menambahkan, dalam pembuatan dakwaan yang telah disidangkan di pengadilan tahun 2015, La Nyalla dinyatakan tidak termasuk sebagai penyertaan. Tidak bisa jika di kemudian hari dipaksa untuk bersalah.

"Dalam pembuatan dakwaan, Pak La Nyalla tidak termasuk sebagai penyertaan. Baru sekarang dipaksa masuk penyertaan. Ada apa ini? Kalau mau mengusut, kenapa tidak sejak dari dulu?" tanya Amir

Amir juga menyesalkan langkah Kejati Jatim yang melakukan penggilingan opini dengan menyatakan bahwa biarkan perkara ini dibuktikan di pengadilan tanpa perlu praperadilan.

"Praperadilan itu untuk menguji. Dan di praperadilan sudah dibuktikan bahwa barang (perkara) ini cacat. Bagaimana barang cacat bisa dibawa pengadilan? Apalagi dalam proses menuju ke pengadilan sudah pasti ada hak asasi tersangka yang dilanggar, apalagi kalau sampai ditahan saat menunggu proses pengadilan," papar Amir.

Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, pada 2016, Kejati Jatim menerbitkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun penetapan La Nyalla sebagai tersangka. 

SURABAYA - Tim Advokat Kadin Jatim Moh Maruf Syah meminta agar penanganan perkara dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News